Penyakit Terbaru Ini Tidak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan

Penyakit Terbaru Ini Tidak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan

Penyakit Terbaru Ini Tidak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan – BPJS Kesehatan menjadi andalan banyak masyarakat Indonesia ketika sakit dan perlu ke dokter. Peserta BPJS Kesehatan biasanya mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan primer (faskej) untuk mendapatkan pelayanan dan dapat dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan lain atas rekomendasi dokter.

Penyakit Terbaru Ini Tidak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan

Penyakit Terbaru Ini Tidak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan

roskapital – BPJS Kesehatan meliputi rawat jalan dan rawat inap. Tak hanya itu, alat kesehatan seperti kacamata dan alat bantu dengar juga bisa didapatkan secara gratis di BPJS Kesehatan.

Namun, seperti asuransi kesehatan swasta, layanan ini hanya berlaku untuk kategori tertentu. Artinya BPJS Kesehatan tidak bisa mengcover semua penyakit.

Setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan dalam peraturan jaminan kesehatan Perpres No 82 Tahun 2018.

Daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan bulan November 2023:
1. Penyakit yang bersifat epidemi atau peristiwa luar biasa

2. Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, mis. operasi plastik.

3. Pelurusan gigi.

4. Penyakit akibat kejahatan seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera karena tindakan menyakiti diri sendiri atau bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau kecanduan obat-obatan.

7. pengobatan infertilitas atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, misalnya perkelahian.

9. Pelayanan kesehatan yang diberikan di luar negeri.

10. Obat-obatan dan prosedur medis yang tergolong penelitian atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan pengkajian teknologi kesehatan.

12. Alat Kontrasepsi.

13. Persediaan kesehatan di rumah.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terdiri atas rujukan dan pelayanan kesehatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan atas permintaan sendiri.

15. Pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan khusus.

16. Pelayanan kesehatan apabila terjadi penyakit atau luka yang disebabkan oleh kecelakaan kerja atau hubungan kerja, yang ditanggung oleh asuransi kecelakaan kerja atau atas biaya pemberi kerja.

17. Pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh program asuransi wajib kecelakaan lalu lintas sampai dengan jumlah yang ditanggung oleh asuransi lalu lintas sesuai dengan hak pengobatan peserta.

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

19. Pelayanan kesehatan yang diberikan sebagai bagian dari pelayanan sosial.

20. Layanan sudah tercakup dalam program lain.

21. Jasa lain yang tidak berkaitan dengan manfaat asuransi kesehatan.

 

Baca Juga : Pilihan Alat Musik Keyboard Roland

 

Daftar penyakit kulit yang ditanggung BPJS Kesehatan

Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan no. 28/2014, menjelaskan penyakit kulit yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Karena penyakit kulit bermacam-macam dan tidak semuanya bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut daftar penyakit kulit yang ditanggung BPJS Kesehatan.

  1. Erupsi obat eksantema,
  2. Erupsi obat,
  3. Miliaria,
  4. Miliaria,
  5. Dermatitis perioral,
  6. Hidradenitis supuratif,
  7. Akne vulgaris ringan,
  8. 4 ruam dermatitis,
  9. Dermatitis kontak iritan,
  10. Dermatitis atopik
  11. Ruam Nummular,
  12. Gatal dan
  13. Reaksi Gigitan Serangga.

Apakah BPJS Kesehatan menanggung penyakit kulit? Terdapat penyakit kulit yang masuk dalam daftar 144 kondisi BPJS Kesehatan sehingga peserta dapat berobat jika mengalaminya.

Peraturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.

 

Penyakit Terbaru

 

Seperti halnya penyakit lainnya, peserta BPJS Kesehatan harus mengikuti prosedur umum pengobatan penyakit kulit.  Penyakit kulit dapat mendapat perawatan dan pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, antara lain puskesmas setempat, klinik pratama atau dokter perseorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Jika dokter menganggap langkah selanjutnya perlu dilakukan, ia akan dikirim ke pusat kesehatan atau rumah sakit dengan rujukan tingkat tinggi.Pengobatan penyakit kulit yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan meliputi pemeriksaan awal dan lanjutan, biaya pengobatan, biaya rumah sakit (jika rawat inap) dan pemeriksaan rutin.

Ingin berobat dengan kartu BPJS Kesehatan Anda?

Sebagian pemegang BPJS Kartu Indonesia Sehat (KIS) masih bingung cara menggunakannya. Meskipun mudah dilakukan jika Anda mengikuti langkah-langkahnya.

Jika Anda terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Anda juga harus memiliki kartu KIS atau BPJS kesehatan. Jika menggunakan kartu ini, Anda bisa berobat, sehingga biaya pengobatannya sangat rendah.

Menurut Humas BPJS Kesehatan, pemegang Kartu BPJS Kesehatan memiliki dua cara untuk berobat. Langkah pertama adalah pergi ke puskesmas dan ikuti langkah-langkah di bawah ini. Cara kedua adalah ketika Anda dalam keadaan darurat dan langsung ke Unit Gawat Darurat (UGD).

Persyaratan pertama adalah kartu BPJS Kesehatan yang menunjukkan kelayakan. Kartunya tidak berbentuk fisik, namun versi digitalnya bisa didapatkan dengan mengunduh aplikasi JKN Mobile di ponsel Anda.

Berikut tata cara pengobatan dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan.

Prosedur pertama

1. Kunjungi puskesmas tingkat 1 yang bersangkutan (rumah sakit, puskesmas atau dokter swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan). Kesehatan kartu BPJS.

2. Pasien diperiksa di Puskesmas Tingkat Pertama. Jika menurut dokter Anda perlu, Anda akan dikirim ke pusat kesehatan yang lebih tinggi (rumah sakit).

3. Di rumah sakit, pasien juga harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.

4. Pasien dapat menerima pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di rumah sakit atas petunjuk dokternya.

5. Tingkat berlangganan JKN ada tiga, sehingga besarannya disesuaikan dengan rumah sakit. Jika Anda tidak dapat memberikan nomor keanggotaan Anda, Anda akan diperlakukan dengan tarif pasien.

6. Dokter Anda mungkin merujuk Anda untuk mendapatkan perawatan medis agar dapat kembali ke fasilitas perawatan primer.